SISTEM INFORMASI PELATIHAN LISENSI PENERBANGAN PADA CITILINK BERBASIS WEB

Penulis

  • Abdurrahman Hidayah Universitas Mahakarya Asia
  • Dian Sri Agustina Universitas Mahakarya Asia
  • Dwi Indirawati Universitas Mahakarya Asia
  • Sarah Amalia Universitas Mahakarya Asia

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Lisensi, Pilot

Abstrak

  1. CITILINK INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi yang berada di bawah naungan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam menjalankan kegiatan perusahaan, PT.CITILINK INDONESIA menyelenggarakan program pendidikan  dan  pelatihan  bagi  para  pilot,  salah satunya adalah program pelatihan pilot. Pelatihan bagi pilot bertujuan untuk meningkatkan skill dan competency di samping itu juga seorang pilot wajib melaksanakan training recurrent setiap 6 bulan sekali sesuai dengan peraturan CASR Part 61  guna menjaga validita lisensi, maka dari itu diperlukan suatu sistem pendidikan dan pelatihan. Lisensi pilot merupakan surat pengakuan kemampuan seorang pilot (kompetensi untuk menerbangkan pesawat dengan tipe atau ukuran tertentu. Pelaksanaan diartikan sebagai suatu usaha atau kegiatan tertentu yang dilakukan untuk mewujudkan rencana atau program dalam kenyataannya.pendidikan ialah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, serta kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya melalui pengajaran, penelitian serta pelatihan. Pelatihan dapat diartikan sebagai proses terencana untuk memodifikasi sikap atau perilaku pengetahuan, keterampilan melalui pengalaman belajar. Tujuannya adalah untuk mencapai kinerja yang efektif dalam setiap kegiatan atau berbagai kegiatan.Metode pengumpulan data dalam penyusunan Tugas Akhir adalah metode observasi, wawancara dan studi pustaka dengan metode analisa deskriptif kualitatif tanpa menggunakan analisis statistik. Pada proses penyelenggaraan pelatihan pilot terdiri dari berbagai tahapan diantaranya: perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pilot adalah penyusunan anggaran, penyusunan materi, ketersedian instruktur dan fasilitas pelatihan. Dengan dilaksanakannya pelatihan secara kontinyu dan konsisten maka akan menjamin kompetensi pilot dan validitas lisensi sesuai peraturan yang berlaku

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-12-20